Tinjauan Hukum
Transaksi Elektronik (E-Commerce)
1.
Pendahuluan
dan Pengertian E-commerce
Website untuk E-commerce berisi informasi yang diberikan
untuk konsumen mengenai
perusahaan dan apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Para pengunjung di website dapat melakukan
lebih daripada hanya melihat informasi ini, mereka bisa mengirimkan e-mail atau
mengisi sebuah formulir, dan membuat perjanjian yang lebih dari sekedar arti
perjanjian secara tradisional. E-commerce mengijinkan anda untuk menjual
produk-produk dan jasa secara online.
Calon pelanggan atau konsumen dapat
menemukan website anda, membaca dan melihat produk-produk, memesan dan
membayar produk-produk tersebut secara online.
E-commerce
merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct
selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat
menyediakan layanan get and deliver commerce akan merubah semua kegiatan
marketing dan juga sekaligus memangkas biaya – biaya operasional untuk kegiatan
trading (perdagangan). Dalam definisi lain Electronic
Commerce (Perdagangan Elektronik), dapat
didefinisikan sebagai segala
bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang
atau jasa (trade
of goods and
service) dengan menggunakan media elektronik. E-commerce merujuk pada
semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi dan individu yang
didasarkan pada pemrosesan dan transmisi
data yang digitalisasikan, termasuk
teks, suara dan
gambar. Termasuk juga pengaruh
bahwa pertukaran informasi
komersial secara elektronik
yang mungkin terjadi antara institusi pendukungnya dan
aktivitas komersial pemerintah.
Dengan memanfaatkan e-commerce, para penjual ( merchant ) dapat menjajakan
produknya secara lintas Negara dan para pembeli ( customer ) dapat melihat
bentuk dan spesifikasi produk yang bersangkutan dengan lengkap dan harga yang
dipatok.
Keuntungan e-commerce tersebut adalah sebagai berikut:
-
Bagi
Konsumen: harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat.
-
Bagi
Pengelola bisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu
-
Bagi
Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.
Kelemahan
dan Kendala E – Commerce :
-
Harga produk yang tidak
bisa ditawar-tawar.
-
Kondisi produk yang
meragukan (baik atau buruk).
-
Beresiko tinggi kartu
kredit dapat dilacak oleh hacker dan terkena hack.
-
Kurang terjaminnya
pengiriman barang akan segera dilakukan pihak web
e-commerce setelah melakukan transaksi pembayaran.
2.
Jenis
– jenis e – commerce :
1)
Business-to-Business (B2B)
Business-to-Business
merupakan model perusahaan yang menjual barang atau jasa pada
perusahaan-perusahaan lain.
Model
Business-to-Business ini menawarkan penjualan atau pembelian dalam bentuk maya
tetapi oleh satu perusahaan pada perusahaan lain saja. Model B2B ini tidak
terbuka untuk banyak perusahaan agar dapat ikut.
2)
Business_to_Consumer (B2C)
Business-to-Consumer
merupakan model perusahaan yang menjual barang atau jasa pada pasar atau
public.
Contoh dari
Business-to-Consumer yaitu www.amazon.com. Dimana
perusahaan ini menjual buku yang mempunyai koleksi tidak kurang dari 4,5 juta
judul buku.
3)
Consumer-to-Consumer (C2C)
Consumer-to-Consumer
adalah merupakan model perorangan yang menjual barang atau jasa kepada
perorangan juga.
Contoh dari
Consumer-to-Consumer yaitu www.ebay.com. Dimana
merupakan suatu perusahaan yang menyelenggarakan lelang melalui internet.
Melalui perusahaan ini, perorangan dapat menjual atau membeli dari perorangan
lain melalui internet.
4)
Consumer-to-Business (C2B)
Consumer-to-Business
merupakan model perorangan yang menjual barang atau jasa kepada perusahaan.
Contoh dari
Consumer-to-Business yaitu www.priceline.com. Dimana dalam model ini konsumen
menawarkan harga tertentu. Dimana ia menginginkan membeli berbagai barang dan
jasa, termasuk tiket pesawat terbang dan hotel.
Karakteristik B2B
Ø Penjualan barang / jasa dalam jumlah yang banyak atau
borongan.
Ø Biasanya dengan harga yang khusus / lebih murah, karena
pembelian dilakukan dengan jumlah banyak guna dijual kembali.
Ø Koneksi on-line antara vendor dengan pembeli.
Keuntungan B2B
Ø Produktivitas kerja yang besar dan postensial.
Ø Penghematan waktu dalam melakukan transaksi.
Ø Berkurangnya biaya yang harus dikeluarkan (Proses yang
cepat, transparan, dan harga yang lebih murah)
Karakteristik B2C
Ø Penjualan secara eceran dari company/ badan bisnis
langsung ke konsumen akhir
Ø Produk eceran yang sangat beraneka ragam
Ø Pembayaran secara on-line menggunakan kartu kredit
Ø Berbelanja dengan sangat mudah
Ø Usaha berpromosi dengan menggunakan penjualan silang
antara produsen dengan konsumen atau dengan adanya potongan harga
Keuntungan B2C
Keuntungan bagi badan bisnis :
Ø Akses ke pasar global secara langsung
Ø Penghematan waktu dan tempat
Ø Pengurangan biaya yang sangat berarti
Ø Kesediaan penuh : 24 jam perhari dan 7 hari perminggu
Keuntungan B2C
Keuntungan bagi konsumen :
Ø Berbelanja secara on-line tidak sesulit dari apa yang
biasa didapat di pasar tradisional
Ø Mudah dalam penggunaannya, tidak memerlukan kepandaian
khusus
Ø Banyak pilihan yang didapat dengan mudah ditambah dengan
kerahasiaan yang dijamin
Ø Product-on-demand ( apa yang anda perlukan akan anda
dapatkan )
Tantangan
B2C
Ø Transformasi Budaya dari tradisional ke on-line
Ø Memerlukan kepercayaan yang sangat tinggi
Ø Keterbatasan pembayaran (transaksi maksimum, keamanan
dll)
Ø Sistem pengiriman
Manfaat
E-Commerce
Ø Revenue stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin
lebih menjanjikan, yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
Ø Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
Ø Menurunkan biaya operasional (operating cost).
Ø Melebarkan jangkauan (global reach)
Ø Meningkatkan customer loyality.
Ø Meningkatkan supplier management.
Ø Memperpendek waktu produksi.
Ø Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Resiko
E-Commerce
Ø Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan,
misal seseorang telah menghancurkan/ mengganti semua data finansial yang ada.
Ø Pencurian informasi rahasia yang berharga, misal
pencurian terhadap kepemilikan teknologi, informasi pemasaran atau informasi
yang berhubungan dengan kepentingana konsumen
Ø Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan peservice,
misal gangguan yang bersifat nonteknis, seperti aliran listrik mati.
Ø Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak,
misal seorang hacker berhasil membobol sistem perbankan dengan berhasil
memindahkan sejumlah rekening orang lain ke dalam rekening peribadinya.
Ø Kehilangan kepercayaan dari para konsumen, misal
seringnya terjadi gangguan pada jaringan yang menyebabkan akses gagal.
Ø Kerugian-kerugian yang tak terduga, misal gangguan
terhadap transaksi bisnis, akibat kesalahan faktor manusia atau kesalahan
perangkat.
Mekanisme E-Commerce
Ø Kontrak
melalui chatting dan video conference
Ø Kontrak
melalui email
Ø Kontrak
melaalui web atau situs
3.
Tinjauan hukum e-commerce
menurut UU ITE
UU ini adalah cyber law pertama di Indonesia. Isinya cukup
luas. Banyak hal diatur disini yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia
maya. Untuk Transaksi Elektronik dimuat dalam Bab V, pasal 17 – 22 yang isinya
sebagai berikut.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam
lingkup public maupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau
pertukaran Informasi elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelengaraan Transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud
ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam Perjanjian elektronik
mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku
bagi transaksi elektronik internasional
yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak
tidak melakukan pilihan
hukum dalam transaksi
elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas
Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum
pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif yang
berwenang menangani sengketa
yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan
pengadilan, arbitrase atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas
Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang
melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang
disepakati.
Pasal 20
(1)
Kecuali
ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui
penerima.
(2)
Persetujuan
atas penawaran transaksi elektronik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan
penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat
melakukan sendiri transaksi
elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen
Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas
segala akibat hokum dalam pelaksanaan
transaksi elektronik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
diatur sebagai berikut: a.
apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi
kuasa; c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab
Penyelenggara Agen Elektronik. d.
Apabila kerugian transaksi
disebabkan gagal beroperasinya
Agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung
terhadap Sistem elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen
elektronik. e. Apabila kerugian
transaksi disebabkan gagal
beroperasinya Agen elektronik
akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, menjadi tanggung jawab
pengguna tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2)
tidak berlaku dalam
hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa (force majeure)
atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.
Pasal 22
(1)
Penyelenggara
Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi
yang masih dalam proses transaksi.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggara
agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah. Kehadiran UU ITE ini sudah sangat dinantikan publik.
Dengan berlakunya UU ITE akan memberikan dampak positif seperti:
1)
Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
2)
Mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia
3)
Sebagai
salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi
informasi
4) Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi
informasi.
4.
Mengidentifikasi
contoh e-commerce dalam hal ini bhinneka.com
A. Cara Belanja Secara Online
Menggunakan Shopping Cart Di Bhineka.com
1.
Pilih produk yang ingin Anda
beli dengan menekan tombol di halaman product list, tombol di
halaman detail product atau di halaman mana saja yang ada salah satu diantara
kedua tombol itu. Maka produk yang Anda pilih akan masuk ke dalam tabel
Shopping Cart.
2.
Setelah anda tekan
tombol-tombol tersebut, maka barang yang anda pilih akan masuk ke dalam
Shopping Cart anda. Silakan baca
manual Shopping
Cart kami jika anda belum
pernah menggunakannya atau belum paham prosesnya.
Belanja
Via Telphone / email di bhineka.com
1.
Kami juga melayani pembelian
melalui telepon (62-21) 4229555 – 4261617.
2.
Anda juga bisa berbelanja
dan menghubungi kami melalui email care@bhinneka.com
B. Cara Pembayaran di Bhineka.com
Kami menerima pembayaran dengan rupiah ataupun dollar yang dapat
dilakukan dengan cara transfer bank,
kredit, kartu kredit, bayar
ditempat, ataupun proses
perusahaan Transfer Bank
1. Pembayaran dapat dilakukan dengan Bank Transfer standard atau
dengan ATM BCA, ATM Mandiri atau dengan BII Internet Banking.
2. Jika Anda belanja
secara online, maka
no.rekening untuk transfer
akan muncul dengan sendirinya. Jika Anda ingin belanja secara offline, silakan hubungi kami di 021-4261617, 4229555
atau email care@bhinneka.com untuk informasi nomor rekening.
3. Untuk pelanggan dari
luar kota, sementara
ini kami hanya
melayani pembayaran dengan bank
transfer.
4. Barang akan kami kirim setelah transfer kami terima. Bila Anda
menginginkan barang segera dikirim tanpa menunggu proses tranfer bank, silakan
fax bukti transfer Anda ke kami di 021-4257787 atau email sales konsultant yang melayani, atau SMS di 0812-123-8000 untuk dapat dibantu
mempercepat proses pengiriman barang.
Kartu Kredit / BCA Debit
1. Saat ini kami melayani pembayaran dengan kartu kredit Visa,
Master, AMEX, BCA dan BCA Debit secara offline di kantor/outlet kami. Untuk
proses online belum kami layani dengan pertimbangan keamanan dan mahalnya
pembiayaan
2. Untuk pembayaran dengan kartu kredit kami
akan mengenakan surcharge sebesar 2.5% dari nilai produk yang dibeli.
BCA Debit tidak dikenakan charge.
3. Bila Anda ingin membayar secara kartu kredit ditempat
(Jakarta), silakan hubungi sales
konsultan untuk dapat dibantu.
Bayar Ditempat (COD)
1. Khusus nuntuk wilayah Jabotabek kami juga melayani pembelian secara Cash On
Delivery. Barang Anda terima, baru dibayar.
2. Pembayaran ditempat bisa
dalam bentuk tunai ataupun
BCA debit/kartu kredit (mohon
beritahu kepada sales yang melayani Anda sebelum pengiriman)
3. Anda juga bisa memilih pembayaran
dengan SMS Banking Mandiri ditempat. Kurir kami
yang mengantar dilengkapi
dengan peralatan yang
memungkinkan hal ini (silahkan beritahu ke sales yang melayani
Anda sebelum pengiriman)
Proses Perusahaan
1. Untuk perusahaan yang
memerlukan proses Administrasi
dan mengakibatkan pembayaran
tidak bisa dibayar secara tunai
saat barang diterima, silakan hubungi Sales konsultan kami untuk
membantu
2. Kami mohon maaf jika tidak semua
perusahaan dapat kami layani untuk kondisi ini. Hanya perusahaan yang memasukan
data secara lengkap pada bagian keuangan kami yang akan diproses
5.
Kesimpulan
E-commerce
merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang
berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya
jangkau yang tidak hanya local tapi juga bersifat global. Adaptasi secara
langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai
dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan
hukum yang ada dalam KUHPerdata dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif
dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang
e-commerce. Pengembangan aplikasi e-commerce bagi sebuah perusahaan / lembaga
merupakan proses yang cukup kompleks. Melibatkan beberapa organisasi / situs
dalam penanganan sekuriti dan otorisasi. Perangkat lunak aplikasi e-commerce
dalam dunia bisnis dapat mendukung pemotongan rantai distribusi sehingga
konsumen dapat memperoleh suatu produk dengan harga yang lebih murah. Jenis
antarmuka web dipilih dengan pertimbangan fleksibilitas implementasi perangkat
lunak ini yang dapat dilakukan di jaringan intranet maupun internet, kemudahan
untuk deployment, serta kemampuan cross platform.
DAFTAR
PUSTAKA:
• http://www.commerce.net/
• http://www.sentralweb.com/demo/
• http://safri-lubis.info/file
• http://www.builder.com/Business/Ecommerce20/